Gerak Cepat, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Penggelapan Mobil

    Gerak Cepat, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Penggelapan Mobil

    KOTA MOJOKERTO – Menangani laporan warga terkait Penipuan dan Penggelapan Mobil, Tim Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 3 pelaku raup 5 Mobil rental. Kamis (31/07/2024)

    Diungkapkan Kapolres AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Achmad Rudi Zaeny dalam Konferensi Pers, “Hal ini berawal dari laporan korban dengan modus pelaku meminjam atau rental mobil” Ucapnya

    Setelah diselidiki, lanjut AKP Rudi, didapati beberapa fakta bahwa pelaku DM (40), BW (43), BN (23) diamankan di rest area Bus Ngawi, Jawa Timur.

    “Barang bukti yang kami amankan bersama para tersangka yakni surat penjanjian sewa mobil (atas nama pelapor), dokumen gadai 1 BPKB, Handphone Tecno Spark 20C, 2 dokumen mutasi rekening, 5 Mobil warna putih dengan berbagai merk yaitu Avanza, Veloz, Xenia, dan Ertiga” Lanjut Kasat

    Pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang dari hasil penggelapan digunakan untuk melunasi hutang, “Atas aksinya, ketiganya terjerat pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun” Tegas AKP Rudi, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota. (RH)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Beri Penghargaan Polres Mojokerto...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Pilkada Damai 2024, Polsek Jetis...

    Berita terkait